Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
Jumat, 23 Desember 2011 – 18:12 WIB
Hal senada diungkap Ketua DPD DKI Jakarta, Agung Purnomo. Katanya, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sudah dalam kondisi memprihatinkan bahkan sudah di titik nadir. Dia berharap para pengurus cabang Ikadin se-Jakarta yang baru dilantik, agar memiliki semangat serta tekad sebagai advokat pejuang dan bukan advokat pecundang.
“Jadi, jaga kehormatan profesi yang rawan intervensi, yang ingin menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi sekelompok golongan,” ujarnya didampingi Ketua Seksi Publikasi panitia pelantikan, Rinaldi Rais.
Rinaldi Rais menjelaskan, Ikadin merupakan bagian dari sejarah kemandirian organisasi advokat di Indonesia. Ikadin bermetamorfosa dari organisasi advokat sebelumnya yaitu Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang dibentuk 30 Agustus 1964. Ikadin sendiri merupakan bentuk baru dari Peradin, setelah "dikeroyok" oleh organisasi-organisasi lain diantaranya BBH, LBH Trisula, LKBH Golkar, LBH MKGR, Pusbadhi, pada 1986.
Kemajemukan advokat dalam wadah Ikadin pun belakangan memunculkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada 27 Juli 1990, bersamaan musyawarah nasional (Munas) Ikadin untuk pemilihan ketua umum periode 1990-1994 di Ancol, Jakarta Utara.
JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Todung Mulya Lubis,menyatakan, advokat sejati membutuhkan organisasi yang mewadahi
BERITA TERKAIT
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai