Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal

Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
Hal senada diungkap Ketua DPD DKI Jakarta, Agung Purnomo. Katanya, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum sudah dalam kondisi memprihatinkan bahkan sudah di titik nadir. Dia berharap para pengurus cabang Ikadin se-Jakarta yang baru dilantik, agar memiliki semangat serta tekad sebagai advokat pejuang dan bukan advokat pecundang.

“Jadi, jaga kehormatan profesi yang rawan intervensi, yang ingin menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan ataupun kepentingan ekonomi sekelompok golongan,” ujarnya didampingi Ketua Seksi Publikasi panitia pelantikan, Rinaldi Rais.

Rinaldi Rais menjelaskan, Ikadin merupakan bagian dari sejarah kemandirian organisasi advokat di Indonesia. Ikadin bermetamorfosa dari  organisasi advokat sebelumnya yaitu Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) yang dibentuk  30 Agustus 1964. Ikadin sendiri merupakan bentuk baru dari Peradin, setelah "dikeroyok" oleh organisasi-organisasi lain diantaranya BBH, LBH Trisula, LKBH Golkar, LBH MKGR, Pusbadhi, pada 1986.

Kemajemukan advokat dalam wadah Ikadin pun belakangan memunculkan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pada 27 Juli 1990, bersamaan musyawarah nasional (Munas) Ikadin untuk pemilihan ketua umum periode 1990-1994 di Ancol, Jakarta Utara. 

JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Todung Mulya Lubis,menyatakan, advokat sejati membutuhkan organisasi yang mewadahi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News