Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal

Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
Disusul bermunculan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Ke-8 organisasi ini pula yang sepakat mendorong Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Amanat UU tadi melahirkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), 7 April 2005.

Namun belakangan, kata Rinaldi Rais, pembentukan Peradi dinilai menyalahi ketentuan lantaran dibentuk oleh segelintir advokat terdiri pengurus inti organisasi (ketua, sekjen, bendahara) alias tidak demokratis sehingga memunculkan kesepakatan para advokat untuk berkongres di Jakarta pada 30 Mei 2008 dengan membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Kesalahpahaman hingga kini terus berlangsung, antara Peradi dan KAI. Tetapi, bagi kami, para advokat muda, Ikadin merupakan wadah yang memberi kenyamanan berorganisasi untuk berjuang menegakkan supremasi hukum sebagai panglima,” urai Rinaldi Rais. (sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
SBY Minta PNS Malas Dipecat!

JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Todung Mulya Lubis,menyatakan, advokat sejati membutuhkan organisasi yang mewadahi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News