Todung: Advokat Tak Butuh Wadah Tunggal
Jumat, 23 Desember 2011 – 18:12 WIB
Disusul bermunculan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Ke-8 organisasi ini pula yang sepakat mendorong Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Amanat UU tadi melahirkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), 7 April 2005.
Namun belakangan, kata Rinaldi Rais, pembentukan Peradi dinilai menyalahi ketentuan lantaran dibentuk oleh segelintir advokat terdiri pengurus inti organisasi (ketua, sekjen, bendahara) alias tidak demokratis sehingga memunculkan kesepakatan para advokat untuk berkongres di Jakarta pada 30 Mei 2008 dengan membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Kesalahpahaman hingga kini terus berlangsung, antara Peradi dan KAI. Tetapi, bagi kami, para advokat muda, Ikadin merupakan wadah yang memberi kenyamanan berorganisasi untuk berjuang menegakkan supremasi hukum sebagai panglima,” urai Rinaldi Rais. (sam/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Todung Mulya Lubis,menyatakan, advokat sejati membutuhkan organisasi yang mewadahi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi