Todung Dinilai Tak Layak di Tim Lima
Kamis, 24 September 2009 – 22:00 WIB

Todung Dinilai Tak Layak di Tim Lima
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mempersoalkan ditunjuknya Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Lima yang bertugas menyeleksi Plt Pimpinan KPK. Alasannya, Todung Mulya Lubis pernah dihukum lantaran terbukti melanggar kode etik 3 organisasi advokat masing-masing Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Peradi dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Selain pernah dihukum karena terbukti telah melanggar kode etik, Todung juga memiliki konflik kepentingan karena saat ini masih menjadi pengacara tersangka korupsi, sementara KPK diharapkan tetap menindaklanjuti berbagai kasus korupsi. Ini jelas akan membuat kredibilitas tim menjadi tidak sempurna dan berpotensi melemahkan KPK itu sendiri,” tegas Otto Hasibuan, melalui telepon genggamnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9).
Baca Juga:
Untuk itu, lanjutnya, Peradi berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninjau kembali penunjukkan Todung sebagai anggota timsel Plt Pimpinan KPK demi menjaga kehormatan tim penilai dan tercapainya KPK yang bersih dan kuat. “Artinya orang yang ditunjuk hendaknya tidak pernah dihukum oleh suatu pengadilan atau dewan kehormatan organisasi profesi,” jelasnya.
Sementara Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eriyanto Nugroho, tidak mempersoalkan keberadaan Todung sebagai salah satu dari 5 anggota Tim Seleksi Plt Pimpinan KPK.
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mempersoalkan ditunjuknya Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Lima
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi