Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:35 WIB
"Kita lihatlah seperti kasus di Bima, polisi yang dipake, ya bisa aja. Tapi polisi kan juga harus kembali kepada fungsinya, polisi ini tahu nggak bahwa perintah eksekusi ini harus datang dari Pengadilan, bukan dari bupati. Nah itu yang polisi betul-betul sangat sadari. Kalau polisi tidak sadar karena itu, lantas mau saja diperintah oleh bupati, negara ini jadi negara polisi," ujarnya.
Alumnus Universitas Indonesia ini kembali menegaskan bahwa perintah pengosongan lahan milik Antam tidak berlandaskan hukum. Kata dia, setidaknya ada empat hal yang dilanggar Bupati Konut.
Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT yang dijadikan pijakan Pemkab Konut memerintahkan pengosongan lahan tidak ada dalam amar. Kedua, Antam juga tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dalam kasus yang diputus berdasarkan putusan MA.
Ketiga, justru dalam putusan MA pihak yang dikalahkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Konut yang dihukum untuk mencabut SK No. 4, 5, 6, berupa SK-SK yang mencabut pemberian kuasa pertambangan kepada PT Duta Perkasa Inti Mineral (DIPM).
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengingatkan polisi agar tidak diperalat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut)
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026