Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:35 WIB
"Kita lihatlah seperti kasus di Bima, polisi yang dipake, ya bisa aja. Tapi polisi kan juga harus kembali kepada fungsinya, polisi ini tahu nggak bahwa perintah eksekusi ini harus datang dari Pengadilan, bukan dari bupati. Nah itu yang polisi betul-betul sangat sadari. Kalau polisi tidak sadar karena itu, lantas mau saja diperintah oleh bupati, negara ini jadi negara polisi," ujarnya.
Alumnus Universitas Indonesia ini kembali menegaskan bahwa perintah pengosongan lahan milik Antam tidak berlandaskan hukum. Kata dia, setidaknya ada empat hal yang dilanggar Bupati Konut.
Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT yang dijadikan pijakan Pemkab Konut memerintahkan pengosongan lahan tidak ada dalam amar. Kedua, Antam juga tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dalam kasus yang diputus berdasarkan putusan MA.
Ketiga, justru dalam putusan MA pihak yang dikalahkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Konut yang dihukum untuk mencabut SK No. 4, 5, 6, berupa SK-SK yang mencabut pemberian kuasa pertambangan kepada PT Duta Perkasa Inti Mineral (DIPM).
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengingatkan polisi agar tidak diperalat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut)
BERITA TERKAIT
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan
- Nana Sudjana Minta Pj Bupati Brebes & Banyumas Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Presiden Jokowi Tunjuk Irjen Albertus Rachmad Wibowo jadi Wakil Kepala BSSN
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia