Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati

Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
"Kita lihatlah seperti kasus di Bima, polisi yang dipake, ya bisa aja. Tapi polisi kan juga harus kembali kepada fungsinya, polisi ini tahu nggak bahwa perintah eksekusi ini harus datang dari Pengadilan, bukan dari bupati. Nah itu yang polisi betul-betul sangat sadari. Kalau polisi tidak sadar karena itu, lantas mau saja diperintah oleh bupati, negara ini jadi negara polisi," ujarnya.

Alumnus Universitas Indonesia ini kembali menegaskan bahwa perintah pengosongan lahan milik Antam tidak berlandaskan hukum. Kata dia, setidaknya ada empat hal yang dilanggar Bupati Konut.

Pertama, putusan Mahkamah Agung (MA) No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT yang dijadikan pijakan Pemkab Konut memerintahkan pengosongan lahan tidak ada dalam amar. Kedua, Antam juga tidak pernah menjadi pihak yang berperkara dalam kasus yang diputus berdasarkan putusan MA.

Ketiga, justru dalam putusan MA pihak yang dikalahkan dalam perkara tersebut adalah Bupati Konut  yang dihukum untuk mencabut SK No. 4, 5, 6, berupa SK-SK yang mencabut pemberian kuasa pertambangan kepada PT Duta Perkasa Inti Mineral (DIPM).

JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengingatkan polisi agar tidak diperalat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News