Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:35 WIB
Dan yang keempat, isi penetapan eksekusi yang dijadikan dasar Bupati Konut memerintahkan pengosongan lahan Antam ternyata tidak pernah berisi perintah pengosongan, melainkan hanya berisi perintah agar panitera PTUN menyampaikan salinan putusan MA.
Todung mengatakan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) No.153 Tahun 2011 oleh Aswad yang berisi mencabut SK No. 4,5,6 membuktikan bahwa isi putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT sebenarnya sudah dilaksanakan. Hanya saja kata dia, pada pelaksanaan putusan MA, Pemkab Konut melakukan rekayasa dan manipulasi yang merugikan Antam.
“Menurut kami pelaksanaannya masih sarat rekayasa dan manipulasi yang merugikan Antam karena SK No.153 Tahun 2011 isinya juga ternyata mengesahkan Kuasa Pertambangan PT DIPM yang telah kadaluwarsa. Saat ini SK No.153 tahun 2011 tersebut juga telah kami gugat ke PTUN Kendari," ucapnya.
Perintah pengosongan lahan milik Antam kata Todung hanya bentuk kekhawatiran dan rasa tidak percaya diri Pemkab Konut menghadapi gugatan yang dilakukan Antam di PTUN Kendari. Sebab, ia yakin, gugatan Antam sangat kuat sehingga Aswad memanfaatkan kekuasannya dengan memerintahkan pengosongan lahan Antam.
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengingatkan polisi agar tidak diperalat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut)
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye