Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Selasa, 10 Januari 2012 – 03:35 WIB

Todung Ingatkan Polisi tak Diperalat Bupati
Dan yang keempat, isi penetapan eksekusi yang dijadikan dasar Bupati Konut memerintahkan pengosongan lahan Antam ternyata tidak pernah berisi perintah pengosongan, melainkan hanya berisi perintah agar panitera PTUN menyampaikan salinan putusan MA.
Todung mengatakan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) No.153 Tahun 2011 oleh Aswad yang berisi mencabut SK No. 4,5,6 membuktikan bahwa isi putusan Mahkamah Agung No. 129/B/2011/PT.TUN.JKT sebenarnya sudah dilaksanakan. Hanya saja kata dia, pada pelaksanaan putusan MA, Pemkab Konut melakukan rekayasa dan manipulasi yang merugikan Antam.
“Menurut kami pelaksanaannya masih sarat rekayasa dan manipulasi yang merugikan Antam karena SK No.153 Tahun 2011 isinya juga ternyata mengesahkan Kuasa Pertambangan PT DIPM yang telah kadaluwarsa. Saat ini SK No.153 tahun 2011 tersebut juga telah kami gugat ke PTUN Kendari," ucapnya.
Perintah pengosongan lahan milik Antam kata Todung hanya bentuk kekhawatiran dan rasa tidak percaya diri Pemkab Konut menghadapi gugatan yang dilakukan Antam di PTUN Kendari. Sebab, ia yakin, gugatan Antam sangat kuat sehingga Aswad memanfaatkan kekuasannya dengan memerintahkan pengosongan lahan Antam.
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk mengingatkan polisi agar tidak diperalat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut)
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki