Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun
Selasa, 31 Mei 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahun. Menurutnya, penggantian pimpinan di tengah jalan itu tidak menjadi isu untuk menjadikan masa kepemimpinan KPK hanya satu tahun. “Kolekktivitas itukan pimpinannya. Menurut saya keliru kalau menafsirkan itu satu tahun, apalagi kalau mengingat biaya itu yang tidak kecil dan memakan waktu enam bulan. Masak itu hanya untuk menjabat satu tahun," ujarnya.
“Satu masa jabatan itu adalah empat tahun, bukan satu tahun. tidak mungkin dong Busyro (Muquddas) yang dipilih itu hanya menjabat satu tahun," kata Todung menegaskan usai saat memberikan keterangan ahli pemohon pngujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pembrantasan Korupsi di gedung MK, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Dikatakannya, pengertian pemimpin KPK yang kolektif itu tidak terganggu oleh Busyro yang tinggal untuk meneruskan masa jabatannya sebagai pejabat KPK terpilih, sementara itu ada pemilihan kepemimpinan yang baru yang sudah ada panselnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahun. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang