Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun
Selasa, 31 Mei 2011 – 13:22 WIB
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahun. Menurutnya, penggantian pimpinan di tengah jalan itu tidak menjadi isu untuk menjadikan masa kepemimpinan KPK hanya satu tahun. “Kolekktivitas itukan pimpinannya. Menurut saya keliru kalau menafsirkan itu satu tahun, apalagi kalau mengingat biaya itu yang tidak kecil dan memakan waktu enam bulan. Masak itu hanya untuk menjabat satu tahun," ujarnya.
“Satu masa jabatan itu adalah empat tahun, bukan satu tahun. tidak mungkin dong Busyro (Muquddas) yang dipilih itu hanya menjabat satu tahun," kata Todung menegaskan usai saat memberikan keterangan ahli pemohon pngujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi Pembrantasan Korupsi di gedung MK, Selasa (31/5).
Baca Juga:
Dikatakannya, pengertian pemimpin KPK yang kolektif itu tidak terganggu oleh Busyro yang tinggal untuk meneruskan masa jabatannya sebagai pejabat KPK terpilih, sementara itu ada pemilihan kepemimpinan yang baru yang sudah ada panselnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahun. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Syafrudin Budiman: Program Makan Bergizi Gratis Akan Berjalan Baik dan Tepat Sasaran
- Libur Panjang Imlek, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 74 Ribu Tempat Duduk
- Ikan jadi Solusi Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional melalui Program Makan Bergizi Gratis
- Imigrasi Serang Bagikan Makan Bergizi Gratis Untuk Dukung Asta Cita Presiden
- Hindari Keracunan, BGN Bakal Perkuat SOP Makan Bergizi Gratis
- Direktur Sido Muncul Irwan Hidayat Raih Penghargaan IDN Times Inspiring News Maker 2024