Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun
Selasa, 31 Mei 2011 – 13:22 WIB
Ditambahkan, hal yang paling mendasar adalah perlu adanya kontinuitas dalam kepemimpinan KPK. “Kalau diganti sekaligus anda bisa bayangkan, KPK punya lima komisioner yang baru yang berbeda paradigmanya, policy-nya. Nah KPK mau dibawa kemana pemberantasan korupsi mau dibawa kemana? Tapi kalau diganti sebagian jadi tiga diganti dua lanjutkan sisa, itu akan menimbulkan satu iklim yang sehat dalam kontinyuitas kepemimpinan KPK,” tandasa Todung.
Baca Juga:
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahun. Namun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Pengacara Senior, Todung Mulya Lubis mengatakan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya empat tahun. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2