Todung Minta Selesaikan di Pengadilan

Kasus Bibit-Chandra

Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap paling baik menyusul penolakan MA terhadap PK Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah.

"Kita mesti menghormati keputusan PK.  Sudah waktunya kita menghadapi kenyataan yang pahit ini dan kita mesti membuktikan di pengadilan," katanya, Selasa  (12/10) di KPK.

Namun, Todung yakin, kalaupun kasus ini dibawa ke pengadilan, kejaksaan tidak akan mampu membuktikan Bibit-Chandra bersalah.  Keyakinannya begitu kuat karena mengacu pada hasil penelusuran tim delapan.

Tim delapan sebelumnya sudah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan sehingga kasus ini mesti ditutup. "Seharusnya kasus ini ditutup, tetapi biarkan ini di pengadilan saja," katanya. Lantaran ketiadaan bukti tersebut, dia juga mengingatkan agar jaksa juga berani menuntut bebas di pengadilan nanti.

JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News