Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB
![Todung Minta Selesaikan di Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap paling baik menyusul penolakan MA terhadap PK Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah. Tim delapan sebelumnya sudah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan sehingga kasus ini mesti ditutup. "Seharusnya kasus ini ditutup, tetapi biarkan ini di pengadilan saja," katanya. Lantaran ketiadaan bukti tersebut, dia juga mengingatkan agar jaksa juga berani menuntut bebas di pengadilan nanti.
"Kita mesti menghormati keputusan PK. Sudah waktunya kita menghadapi kenyataan yang pahit ini dan kita mesti membuktikan di pengadilan," katanya, Selasa (12/10) di KPK.
Baca Juga:
Namun, Todung yakin, kalaupun kasus ini dibawa ke pengadilan, kejaksaan tidak akan mampu membuktikan Bibit-Chandra bersalah. Keyakinannya begitu kuat karena mengacu pada hasil penelusuran tim delapan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Honorer Gagal PPPK Sudah Ketemu, Ini 5 Posisinya, tetapi Ada yang Bikin Gelisah
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan
- Ada Perubahan soal Iuran KORPRI, Seluruh ASN Wajib Tahu
- 2 Kapal Terbakar di Dermaga Ancol, Ada Korban Tewas
- Saksi Ungkap Detik-Detik Kecelakaan Maut Wisatawan Asal Jakarta di Pelabuhanratu
- DPC Peradi Jakbar Minta Calon Advokat Tak Meniru Perbuatan Razman yang Naik Meja Ketika Sidang