Todung Minta Selesaikan di Pengadilan
Kasus Bibit-Chandra
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap paling baik menyusul penolakan MA terhadap PK Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto-Chandra Hamzah. Tim delapan sebelumnya sudah menyimpulkan bahwa tidak ada bukti untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan sehingga kasus ini mesti ditutup. "Seharusnya kasus ini ditutup, tetapi biarkan ini di pengadilan saja," katanya. Lantaran ketiadaan bukti tersebut, dia juga mengingatkan agar jaksa juga berani menuntut bebas di pengadilan nanti.
"Kita mesti menghormati keputusan PK. Sudah waktunya kita menghadapi kenyataan yang pahit ini dan kita mesti membuktikan di pengadilan," katanya, Selasa (12/10) di KPK.
Baca Juga:
Namun, Todung yakin, kalaupun kasus ini dibawa ke pengadilan, kejaksaan tidak akan mampu membuktikan Bibit-Chandra bersalah. Keyakinannya begitu kuat karena mengacu pada hasil penelusuran tim delapan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan anggota tim delapan, Todung M Lubis, juga menyarankan agar kasus Bibit-Chandra segera dilimpahkan ke pengadilan. Langkah ini dianggap
BERITA TERKAIT
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah