Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya

“Korupsi memang masalah serius bagi bangsa ini. Namun, tidak berarti penanganannya bisa dilakukan secara serampangan. Ketika ada miscarriage of justice dalam penanganan perkara—termasuk perkara korupsi—maka seharusnya terdakwa dinyatakan bebas. Untuk itu, langkah korektif menjadi suatu keniscayaan,” terang Todung yang juga adalah aktivis antikorupsi.
Todung mengatakan Indonesia memang tidak mengenal langkah retrial seperti yang ada di Inggris.
Namun, keberadaan lembaga peninjauan kembali bisa menjadi opsi untuk melakukan koreksi ini.
Secara spesifik dalam perkara Maming, Todung berharap agar Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali bisa benar-benar menyoroti miscarriage of justice yang terjadi, dan mengoreksinya.
“Untuk itu, saya akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini untuk saya kirimkan kepada Mahkamah Agung di pekan depan,” ujar Todung.(fri/jpnn)
Todung Mulya Lubis menilai penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng