Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya
“Korupsi memang masalah serius bagi bangsa ini. Namun, tidak berarti penanganannya bisa dilakukan secara serampangan. Ketika ada miscarriage of justice dalam penanganan perkara—termasuk perkara korupsi—maka seharusnya terdakwa dinyatakan bebas. Untuk itu, langkah korektif menjadi suatu keniscayaan,” terang Todung yang juga adalah aktivis antikorupsi.
Todung mengatakan Indonesia memang tidak mengenal langkah retrial seperti yang ada di Inggris.
Namun, keberadaan lembaga peninjauan kembali bisa menjadi opsi untuk melakukan koreksi ini.
Secara spesifik dalam perkara Maming, Todung berharap agar Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali bisa benar-benar menyoroti miscarriage of justice yang terjadi, dan mengoreksinya.
“Untuk itu, saya akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini untuk saya kirimkan kepada Mahkamah Agung di pekan depan,” ujar Todung.(fri/jpnn)
Todung Mulya Lubis menilai penjatuhan pidana terhadap Maming merupakan hal yang dipaksakan karena tidak didasarkan pada alat bukti yang memadai.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Laporan Pemotongan Honor Hakim Agung Disebut Masih Berlanjut di KPK
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
- Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam
- Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka