Todung Pilih Banding ke KAI
Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKI
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:16 WIB
JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI. Dia tidak memohon banding pada Peradi. Melainkan, justru ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) –yang merupakan tandingan Peradi. Todung menegaskan, vonis yang dikeluarkan majelis kehormatan Peradi DKI itu patut dipertanyakan. Sebab, diproses dan diputuskan oleh orang-orang yang dianggapnya tidak kredibel. KAI sendiri telah membentuk majelis kehormatan ad hoc yang yang terdiri dari mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki, mantan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Adi Andoyo, mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) M. Abduh, guru besar ilmu hukum Ningrum Sirait, dan FS Marbun. Sebelumnya dalam kongres KAI di Balai Sudirman, Jumat (30/5) lalu, diputuskan bahwa para advokat yang dihukum Peradi direhabilitasi,
Menurut Todung, dewan kehormatan seharusnya diisi para tokoh senior dan berwibawa. ‘’Seperti militer, kalau yang melanggar kode etik letnan, yang mengadili (anggota yang lebih tinggi) pangkatnya. Ada gradasi, saya yang 34 tahun jadi advokat masak diadili oleh orang yang pengalamannya baru lima tahun,’’ ujar Todung.
Baca Juga:
Sekjen KAI Roberto Hutagalung mengungkapkan, banding Todung masih diproses. KAI bersedia membahas banding tersebut, karena Todung masih anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). ‘’DPP Ikadin kan sudah melebur ke KAI,’’ jelas Roberto.
Dia menjelaskan, Todung mengajukan banding pada 11 Juni lalu. Permohonan tersebut juga telah disampaikan ke Ketua MA Bagir Manan.
Baca Juga:
termasuk Todung. ‘’Proses tersebut (rehabilitasi) harus bersifat material,’’ jelas Roberto.
JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia
BERITA TERKAIT
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan