Todung Pilih Banding ke KAI

Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKI

Todung Pilih Banding ke KAI
Todung Pilih Banding ke KAI
JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI. Dia tidak memohon banding pada Peradi. Melainkan, justru ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) –yang merupakan tandingan Peradi.

Todung menegaskan, vonis yang dikeluarkan majelis kehormatan Peradi DKI itu patut dipertanyakan. Sebab, diproses dan diputuskan oleh orang-orang yang dianggapnya tidak kredibel.

Menurut Todung, dewan kehormatan seharusnya diisi para tokoh senior dan berwibawa. ‘’Seperti militer, kalau yang melanggar kode etik letnan, yang mengadili (anggota yang lebih tinggi) pangkatnya. Ada gradasi, saya yang 34 tahun jadi advokat masak diadili oleh orang yang pengalamannya baru lima tahun,’’ ujar Todung.

KAI sendiri telah membentuk majelis kehormatan ad hoc yang yang terdiri dari mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki, mantan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Adi Andoyo, mantan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) M. Abduh, guru besar ilmu hukum Ningrum Sirait, dan FS Marbun.

Sekjen KAI Roberto Hutagalung mengungkapkan, banding Todung masih diproses. KAI bersedia membahas banding tersebut, karena Todung masih anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). ‘’DPP Ikadin kan sudah melebur ke KAI,’’ jelas Roberto.

Dia menjelaskan, Todung mengajukan banding pada 11 Juni lalu. Permohonan tersebut juga telah disampaikan ke Ketua MA Bagir Manan.

Sebelumnya dalam kongres KAI di Balai Sudirman, Jumat (30/5) lalu, diputuskan bahwa para advokat yang dihukum Peradi direhabilitasi,

termasuk Todung. ‘’Proses tersebut (rehabilitasi) harus bersifat material,’’ jelas Roberto.

JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News