Todung Pilih Banding ke KAI
Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKI
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:16 WIB
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menambahkan, kalaupun ada pengaduan masyarakat, Todung harus diproses oleh orang-orang berkualitas. ”Bukan seperti Peradi yang orang-orangnya tidak berkualitas,” tambahnya. Todung dipercat Peradi karena dianggap melakukan benturan kepentingan. Pada 2002 Todung menjadi Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq
Baca Juga:
Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim/Salim
Group yang memiliki antara Sugar Groups Companies.
Selanjutnya, Sugar Group Companies yang berada di bawah pengawasan BPPN dijual ke pemilik baru Pada 2006, ketika pemilik Sugar Group Companies berperkara melawan keluarga Salim/Salim Group dan
pemerintah RI sebagai tergugat, teradu 1 justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim/Salim Group. Apa yang dilakukannya dianggap merupakan benturan kepentingan dan melanggar kode etik.
Bagaimana tanggapan Peradi soal banding Todung ke KAI? Dihubungi Jawa Pos, Pengurus Dewan pimpinan Nasional (DPN) Denny Kailimang mengungkapkan sebaiknya Todung bending ke Peradi sebagai
satu-satunya organisasi advokat yang diakui UU No 18 Tahun 2003 tentang
JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan