Todung Pilih Banding ke KAI

Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKI

Todung Pilih Banding ke KAI
Todung Pilih Banding ke KAI
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menambahkan, kalaupun ada pengaduan masyarakat, Todung harus diproses oleh orang-orang berkualitas. ”Bukan seperti Peradi yang orang-orangnya tidak berkualitas,” tambahnya.

Todung dipercat Peradi karena dianggap melakukan benturan kepentingan. Pada 2002 Todung menjadi  Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq

Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim/Salim

Group yang memiliki antara Sugar Groups Companies.

Selanjutnya, Sugar Group Companies yang berada di bawah pengawasan BPPN dijual ke pemilik baru Pada 2006, ketika pemilik Sugar Group Companies berperkara melawan keluarga Salim/Salim Group dan

pemerintah RI sebagai tergugat, teradu 1 justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim/Salim Group. Apa yang dilakukannya dianggap merupakan benturan kepentingan dan melanggar kode etik.

Bagaimana tanggapan Peradi soal banding Todung ke KAI? Dihubungi Jawa Pos, Pengurus Dewan pimpinan Nasional (DPN) Denny Kailimang mengungkapkan sebaiknya Todung bending ke Peradi sebagai

satu-satunya organisasi advokat yang diakui UU No 18 Tahun 2003 tentang

JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News