Todung Pilih Banding ke KAI
Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKI
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:16 WIB

Todung Pilih Banding ke KAI
Advokat. ”Di Peradi saja, jangan bikin kisruh,” ujar Denny.
Menurutnya Todung yang dihukum majelis kehormatan PEradi DKI
Jakarta seharusnya melanjutkan upaya hukum ke Peradi, bukan ke yang lain.
”Jangan jadi bajing loncat,” tambahnya. (ein/agm)
JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP