Todung Pilih Banding ke KAI
Atas Putusan Pemecatan sebagai Advokat oleh Peradi DKI
Rabu, 18 Juni 2008 – 10:16 WIB
Advokat. ”Di Peradi saja, jangan bikin kisruh,” ujar Denny.
Menurutnya Todung yang dihukum majelis kehormatan PEradi DKI
Jakarta seharusnya melanjutkan upaya hukum ke Peradi, bukan ke yang lain.
”Jangan jadi bajing loncat,” tambahnya. (ein/agm)
JAKARTA --- Todung Mulya Lubis resmi mengajukan perlawanan atas sanksi pemecatan permanent sebagai advokat yang dijatuhkan Perhimpunan Advokat Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Gegara ini, Petugas Kebakaran Sulit Padamkan Api di Pabrik Tekstil Bandung
- Puluhan Rumah di Kolaka Timur Rusak Akibat Gempa Bumi
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Percepatan PTSL di Sumbar, Rahmat Saleh: Gunakan Pendekatan yang Berdampak Positif