Togel STM Merajalela di Medan
Senin, 09 Mei 2011 – 03:53 WIB
MEDAN - Peredaran judi toto gelap (Togel) berkode STM di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Medan sudah sangat meresahkan masyarakat. Data yang dihimpun POSMETRO (JPNN Group) di Polresta Medan, jumlah tangkapan Unit VC/Judi Sila Polresta Medan untuk kasus judi togel selama tahun 2011 adalah togel kode STM. Kepada polisi, Porman mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram itu. Porman juga mengaku mendapat 20 persen dari omset 1,5 juta per hari. Pria berkulit sawo matang itu berdalih terpaksa menjual togel demi membiayai hidup anak dan istrinya. "Penghasilan dari berdagang nggak cukup pak, terpaksa cari sampingan," tukasnya dari balik sel tahanan sementara (Tara) Reskrim Polresta Medan.
Sayangnya, polisi sepertinya sulit menangkap bandarnya yang santer terdengar bermarkas di Simalingkar B, Kec. Medan Selayang. Terbukti, polisi hanya mampu menangkap juru tulis saja.
Seperti Porman Bonar Tua Pasaribu (37), warga Jl. Pasar 3, Kec Medan Timur. Dia ditangkap berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktifitas tersangka menjual togel, Sabtu (8/5) sekira pukul 23.00 WIB. Mendapat bukti kuat, petugas langsung menangkap bapak dua anak itu saat sedang asik menulis togel. Dari tersangka, petugas menyita 1 unit HP Nokia berisi nomor pesanan togel dan uang sebesar Rp 430.000 WIB. Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian memboyong Porman dan barang bukti ke Polresta Medan.
Baca Juga:
MEDAN - Peredaran judi toto gelap (Togel) berkode STM di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Medan sudah sangat meresahkan masyarakat. Data yang dihimpun
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi