Togiman alias Toge Pernah Berupaya Suap Komjen Buwas
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso merasa jengkel dengan ulah Togiman alias Toge, terpidana mati yang terancam divonis mati kali ketiga.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menuturkan, Toge ini dulunya pernah berupaya untuk menyuap dirinya. ”Caranya, dengan melalui perantara seorang aparat yang mencatut nama saya,” terangnya.
Setelah divonis mati, ternyata Toge masih juga belum menyadari perbuatannya. Berkali-kali dia mampu mengendalikan penyelundupan narkotika dari balik penjara.
Pertanyaannya yang muncul adalah bagaimana caranya Toge ini mendapat keleluasaan di Lapas. ”Tentunya saja ada oknum yang bermain, suap sana sini,” ujarnya.
Bahkan, sudah sering kali semua mengetahui adanya sipir yang ditangkap karena membawa narkotika. BNN juga baru saja melakukan penangkapan kembali pada oknum sipir pelindung bandar.
”Sipir ini waktu ditangkap di sakunya ditemukan narkotika. penuh kantong kanan dan kiri narkotika semua,” ujarnya.
Kondisi itu, membuat pemberantasan narkotika menjadi begitu sulit. BNN, Ditjen Bea Cukai dan Polisi mengalami kesulitan yang luar biasa karena bandar yang bekerjasama dengan oknum. ”Ini beban juga untuk negara,” terang mantan Kabareskrim tersebut.
Belum lagi, negara yang harus membiayai hidup para bandar narkotika ini. Toge yang sudah vonis mati ini malah tidak mati-mati.
Togiman alias Toge, Bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, ternyata tidak mati-mati. Dia pernah mencoba menyuap Komjen Buwas.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang