Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim

jpnn.com - PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan oleh Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/11).
Ada beberapa poin yang mendasari hakim tunggal Sorta Ria Neva m
Di antaranya permohonan pra peradilan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) dalam perkara tersebut.
Hakim juga menilai permohonan pra peradilan yang diajukan Ferry bersama 10 orang advokat SP3 lainnya tidak dapat diterima.
Disamping itu Hakim juga sempat menjabarkan bahwa pemohon dalam hal ini Ferry wajib menyampaikan somasi atau notifikasi ke PN Pekanbaru dalam jangka waktu 60 hari.
"setelah hakim mencermati seluruh bukti awal dan keterangan saksi pemohon, hakim tidak menemukan adanya notifikasi atau somasi selama 60 hari kerja sebelum adanya gugatan," terang Hakim Sorta Ria Neva seperti diberitakan Raiu Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Usai persidangan, perwakilan kuasa hukum Ferry, yakni Mayandri SH mengatakan bahwa pihaknya akan memplejari kembali keputusan hakim yang menolak gugatan yang diajukan oleh kliennya.
"ini belum berakhir. Perjuangan untuk membuka kembali SP3 ke 15 perusahaan tersebut sebetulnya baru dimulai," tuturnya kepada wartawan usai mengikuti persidangan.
PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- Wali Kota Farhan Prediksi Perantau ke Bandung Tak Sampai 5.000 Orang