Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim

Disisi lain Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali mengaku sedikit kecewa atas keputusan penolakan tersebut."hakim harusnya memenangkan gugatan Ferry. Sebab hakimnya bersertifikat lingkungan hidup,"ujarnya menjawab pertanyaan Riau Pos.
Memang pihaknya bersama Walhi Riau juga telah memasukan gugatan. Namun hanya 1 perusahaan saja dari ke 15 perusahaan yang di SP3 kan.
Yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dalam jadwalnya akan digelar sidang pertama pada tanggal 14 November mendatang. Sisanya, sebut Made sedang dalam penyusunan untuk dilayangkan gugatan.
"Kami juga sudah masukan gugatan. Jadwalnya juga sudah keluar yakni p ada tanggal 14 November mendatang. Ya kita lihat aja nanti,"tutur Made.(nda/ray/jpnn)
PEKANBARU - Majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan, yang diajukan Ferry terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usai Lebaran, Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup