Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati

jpnn.com - JAMBI - Hakim Pengadilan Negeri Jambi mengambil keputusan besar dengan memvonis dua terdakwa kasus narkoba hukuman mati.
Hakim memvonis kedua terdakwa hukuman mati dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
"Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Selasa (28/5).
Dua terdakwa narkotika yang dihukum mati itu yakni Sukardi dan Asril.
Sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa.
Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa, seorang terdakwa lainnya penjara seumur hidup.
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran