Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati

Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Pengadilan Negeri Jambi memvonis terdakwa narkotika, dua hukuman mati dan satu seumur hidup, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Jambi).

Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB.

Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.

Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru.

Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.

Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta.

Dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru.

Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi.

Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (Antara/jpnn)


Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa, seorang terdakwa lainnya penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News