Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru.
Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta.
Dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru.
Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi.
Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (Antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa, seorang terdakwa lainnya penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada