Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB
Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru.
Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta.
Dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru.
Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi.
Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib. (Antara/jpnn)
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa, seorang terdakwa lainnya penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya