Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat
jpnn.com, TANJUNG BALAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (10/2).
Ketiga mantan personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu 76 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih menyebutkan ketiga mantan polisi yang divonis mati itu, yakni Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.
Selain ketiganya, majelis hakim juga memvonis mati dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil.
Keduanya yaitu Supandi dan Hasanul Arifin.
Mereka merupakan nakhoda yang membawa 76 kilogram sabu-sabu itu.
"Hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Dedy.
Putusan hakim terhadap Tuharno dan Wariyono sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi. Siapa saja?
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis