Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat

jpnn.com, TANJUNG BALAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang berlangsung Kamis (10/2).
Ketiga mantan personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu 76 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih menyebutkan ketiga mantan polisi yang divonis mati itu, yakni Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno.
Selain ketiganya, majelis hakim juga memvonis mati dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil.
Keduanya yaitu Supandi dan Hasanul Arifin.
Mereka merupakan nakhoda yang membawa 76 kilogram sabu-sabu itu.
"Hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Dedy.
Putusan hakim terhadap Tuharno dan Wariyono sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi. Siapa saja?
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi