Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat

Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang digelar Kamis (10/2). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Sementara putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan terhadap dua warga sipil juga sama dengan tuntutan jaksa.

Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis.

Mereka merupakan 8 mantan polisi masing-masing bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

Baca Juga: Pernyataan Menyejukkan dari Sultan Ternate soal Bentrokan Berdarah di Pulau Haruku

Selain itu, ada juga seorang warga sipil yang bernama Hendra.

“Yang lainnya menyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,” kata Dedy.

Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat 11 personel polisi itu berawal pada Rabu (19/5/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi. Siapa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News