Tok, 3 Mantan Polisi Divonis Mati, Kasusnya Berat
Kamis, 10 Februari 2022 – 22:10 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada sidang putusan yang digelar Kamis (10/2). Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Langkat
Saat itu, petugas Satuan Polair Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Ternyata, 19 kilogram dari sabu-sabu itu digelapkan oleh para terdakwa.
Bahkan, sebagian dari 19 kilogram Sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi. Siapa saja?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi