Tok, 3 Oknum Polisi Ini Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, MEDAN - Tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampasan sepeda motor warga dipecat dari Polri.
Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.
Informasi pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya, yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.
"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, sebagaimana dikutip dari JPNN Sumut, Selasa (11/9) malam.
Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.
Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.
"Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Tiga anggota polisi yang terlibat perampasan sepeda motor warga di Medan Sumut, dipecat dari Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan