Tok, 8 Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati
jpnn.com, BANDA ACEH - Delapan terdakwa pada kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mereka 18 tahun hingga seumur hidup penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil didampingi Junaidi dan Muhammad Nuzuli masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis.
Ke delapan terdakwa tersebut yakni Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin.
Serta Ruwadi alias Adi bin Karmono, Wahyono bin Suwarno, Misdianto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.
Sidang dalam tiga berkas perkara terpisah diikuti para terdakwa secara virtual. Turut hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Utama Putra serta sejumlah penasihat hukum para terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa Teku Junaidi bin Jamaluddin Alm dan terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis dengan hukuman masing-masing seumur hidup.
Kemudian, menghukum terdakwa Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam Alm, Arief Pribadi bin Awaludin masing-masing 20 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ruwadi alias Adi bin Karmono dan terdakwa Wahyono bin Suwarno dengan hukuman masing-masing 20 tahun.
Delapan terdakwa pada kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mereka 18 tahun hingga seumur hidup penjara.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap