Tok, 8 Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Tok, 8 Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati
Persidangan perkara narkoba dengan barang bukti 201 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/8/2021). Foto: ANTARA/M Haris SA

Sedangkan terdakwa Misdianto alias Mis bin Mustain dan Muhammad Idris bin Ismail dihukum 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika para terdakwa tidak membayarnya, maka dipidana dengan hukuman satu tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Yuda Utama Putra menuntut para terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 201 kilogram.

"Para terdakwa tersebut bersalah seperti diatur Pasa 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata majelis hakim.

Menurut majelis hakim, vonis yang berbeda tersebut karena peran para terdakwa tidak sama. Hanya saja, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat memasukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 201 kilogram.

Majelis hakim mengatakan para terdakwa pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih.

Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh. Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael.

Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta. Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor.

Delapan terdakwa pada kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mereka 18 tahun hingga seumur hidup penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News