Tok, 8 Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Tok, 8 Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati
Persidangan perkara narkoba dengan barang bukti 201 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/8/2021). Foto: ANTARA/M Haris SA

Titik koordinat di tengah laut diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon satelit," kata majelis hakim.

Setelah terdakwa mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin.

Terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Kemudian, mereka bersama barang bukti dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah berantas narkoba. Serta jumlah barang narkoba sangat banyak. Sedangkan hal meringankan tidak ada," kata majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Ketahuan Mencuri, Kucing Keok Ditembak Jatanras, Lihat Tuh Kakinya

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.(antara/jpnn)

Delapan terdakwa pada kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram lolos dari hukuman mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mereka 18 tahun hingga seumur hidup penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News