Tok, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/11/2021).
Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19.
akibat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial saat pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.
Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.
"Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," katanya.
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19.
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya