Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara

Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara
Abdil Hadi alias Dedek, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan, Senin (28/10). Foto: sumutpos.co

Saat itu, kebetulan korban sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa. Namun ditolak dengan alasan karena baru makan.

Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.

“Sedangkan korban dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol. Saat itu juga, terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan korban dengan Okky. Terdakwa mendengar korban mengatakan ‘aku jijik’,” beber jaksa.

Terdakwa yang mengira perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa geram dan ingin membalas perkataan korban. Namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.

Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Lantas, terdakwa mendatangi korban dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

“Kakak jijik lihat aku ya,” tanya terdakwa seperti diutarakan jaksa.

“Tidak ada,” jawab korban.

Kemudian korban berjalan menuju kamar tidurnya dan terdakwa mengikuti dari belakang. Saat di dalam kamar, terdakwa langsung memiting leher korban dari belakang menggunakan tangan kanan.

Abdul Hadi alias Dedek, 32, terdakwa kasus pembunuhan divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News