Tok, Abdul Hadi Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 29 Oktober 2019 – 23:59 WIB
Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun terdakwa kembali mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.
“Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya,” pungkas jaksa.
Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, kemudian ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau.
Apes, nyawanya masih dapat ditolong. Ia kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (man/ala)
Abdul Hadi alias Dedek, 32, terdakwa kasus pembunuhan divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Geger, Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Indekos
- Bocah 5 Tahun Dipukul dengan Shockbreaker Motor, Mukanya Ditutup Bantal, Lalu Diduduki
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum