Tok, Ade Yasin Terbukti Suap Auditor BPK, Hukumannya Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
jpnn.com, BANDUNG - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Bupati nonaktif Ade Yasin terbukti bersalah dan meyakinkan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Hakim Ketua Herakartiningsih pun memvonis Ade Yasin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta," ujar hakim membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9).
Sebelumnya Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara atas kasus suap yang didakwakan pada dirinya.
Selain itu, politikus PPP itu dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Majelis hakim mengatakan jika tidak bisa membayar denda, maka Ade dikurung selama enam bulan penjara.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin. "Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.
Ade Yasin hadir secara daring dalam sidang agenda vonis itu.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ade Yasin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi