Tok, Ahmad Fauzi Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 09 November 2021 – 23:26 WIB
![Tok, Ahmad Fauzi Divonis 14 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/07/15/palu-hakim-simbol-putusan-pengadilan-fotoilustrasi-dokumen-jpnncom.jpg)
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sementara BD narkoba bernama Ateng berhasil kabur, akan tetapi berkat keuletan petugas Ateng berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya, kasus Ateng dibawa petugas ke meja hijau.(*/palpos.id)
Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng, 34, bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Rakor Bersama KPPIP, Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong Realisasi PSN di Sumsel
- Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyekapan ART di Palembang
- Tak Terima Anak Kena Bully, Orang Tua di Palembang Lapor Polisi
- Alamak, Warga Miskin di Sumsel Capai 900 Ribu Orang
- Sumsel Alami Deflasi 0,03 Pesen, Ini 5 Komoditas Penyumbang