Tok, Ahmad Fauzi Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 09 November 2021 – 23:26 WIB
Sementara BD narkoba bernama Ateng berhasil kabur, akan tetapi berkat keuletan petugas Ateng berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya, kasus Ateng dibawa petugas ke meja hijau.(*/palpos.id)
Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng, 34, bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis