Tok, Ahmad Fauzi Divonis 14 Tahun Penjara

Tok, Ahmad Fauzi Divonis 14 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara BD narkoba bernama Ateng berhasil kabur, akan tetapi berkat keuletan petugas Ateng berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura Kabupaten OKU Selatan. Selanjutnya, kasus Ateng dibawa petugas ke meja hijau.(*/palpos.id)

Terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng, 34, bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News