Tok, Ahmad Rozi Divonis 9 Tahun Penjara

Tok, Ahmad Rozi Divonis 9 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Ahmad Rozi, 42, terdakwa kasus narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/6).

Warga Jl Perjuangan, Pulo Gadung, Blok D, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel, itu dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menjadi perantara transaksi 45,75 gram sabu-sabu.

Terdakwa menurut majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, itu terbukti sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH, melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan,” tegas Said.

Vonis yang dijatuhkan sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang pada persidangann sebelnya menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Abdurrahman Ratibi SH serta JPU Kejati Sumsel menerima tersebut.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui hal tersebut bermula saat terdakwa Ahmad Rozi dihubungi oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang, M Edy Saputra SH (undercover buy) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp30 juta.

Terdakwa lalu mengajak pemesan (polisi yang sedang menyamar) untuk datang ke rumah kontrakannya di Jalan Perjuangan Pulo Gadung Blok A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Ahmad Rozi, 42, terdakwa kasus narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News