Tok, Ahmad Rozi Divonis 9 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Ahmad Rozi, 42, terdakwa kasus narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/6).
Warga Jl Perjuangan, Pulo Gadung, Blok D, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumsel, itu dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menjadi perantara transaksi 45,75 gram sabu-sabu.
Terdakwa menurut majelis hakim yang diketuai Said Husein SH MH, itu terbukti sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH, melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan,” tegas Said.
Vonis yang dijatuhkan sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang pada persidangann sebelnya menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Abdurrahman Ratibi SH serta JPU Kejati Sumsel menerima tersebut.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui hal tersebut bermula saat terdakwa Ahmad Rozi dihubungi oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Palembang, M Edy Saputra SH (undercover buy) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp30 juta.
Terdakwa lalu mengajak pemesan (polisi yang sedang menyamar) untuk datang ke rumah kontrakannya di Jalan Perjuangan Pulo Gadung Blok A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.
Ahmad Rozi, 42, terdakwa kasus narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/6).
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Kembangkan Potensi Anak-Anak Putus Sekolah, Pj Wali Kota Palembang Berikan Pelatihan Tenun Songket
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024