Tok, Ahmad Rozi Divonis 9 Tahun Penjara
Senin, 21 Juni 2021 – 22:01 WIB
Namun setibanya di rumah kontrakan milik terdakwa ternyata barang yang dipesan tidak ada. Melainkan terdakwa meminta seorang bernama Hen Seraka (DPO) untuk membawakan barang narkotika pesan Edy Saputra (petugas undercover).
Saat barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 45,75 gram, telah berada di tangan terdakwa petugas langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pemeriksaan fisik, namun petugas tidak mendapati barang bukti lainnya.
Namun, sayangnnya Hen Seraka rekan dari terdakwa Rozi melarikan diri.
Baca Juga: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini
Petugas langsung mengamankan Ahmad Rozi beserta barang bukti sabu-sabu seberat 45,75 gram senilai Rp30 juta. (fdl/sumeks.co)
Ahmad Rozi, 42, terdakwa kasus narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (21/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah