Tok, Aiptu Udi Cahyono Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono tersangka pengguna sabu-sabu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan kasus narkoba itu di Tulungagung, Rabu.
Hukuman itu dinilai setimpal. Sebab, Udi yang berstatus aparat penegak hukum harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dan bukan malah melanggar hukum.
Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Selain itu perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga.
"Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga," katanya.
Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai Polri selama 30 tahun, sambungnya.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ujarnya. Menurutnya vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
Aiptu Udi Cahyono tersangka pengguna sabu-sabu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi