Tok, Aiptu Udi Cahyono Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.
Pihaknya diberi waktu seminggu untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. "Jaksa masih pikir-pikir," kata Agung singkat.
Terungkap nya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.(antara/jpnn)
Aiptu Udi Cahyono tersangka pengguna sabu-sabu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dati Polri
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu