Tok, AKBP Edya Kurnia Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah divonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara. (fdl/sumeks.co)
Terdakwa kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Polda Sumsel bernama AKBP Edya Kurnia divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Senin (19/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta