Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun
Rabu, 01 September 2021 – 18:00 WIB
Atas perbuatannya, Adi Wahyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono.
Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis Hakim membacakan amar putusan untuk mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai