Tok! Anak Buah Juliari Batubara Divonis 7 Tahun
Rabu, 01 September 2021 – 18:00 WIB
Atas perbuatannya, Adi Wahyono terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, hakim menyetujui pengajuan Justice Collaborator oleh Adi Wahyono.
Hal ini lantaran Adi dinilai bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lebih besar, dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis Hakim membacakan amar putusan untuk mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul dan Lantip Indonesia Bahas Upaya Ciptakan Lansia Aktif dan Mandiri
- Mensos Gus Ipul Minta Prabowo Kembangkan Kampus II Poltekesos Bandung, Ini Alasannya
- Kemensos Tegaskan Tak Ada Lagi Korban Gempa Bandung Konsumsi Singkong di Pengungsian
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba
- Mensos Saifullah Instruksikan Jajaran Segera Tangani Korban Bencana Gempa di Morotai
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung