Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Muhammad Anang Kosin, 38, saat mengikuti sidang. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Anang Kosin, 38, terdakwa kasus pencurian yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal divonis penjara seumur hidup.

Putusan persidangan yang digelar virtual dibacakan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11).

Warga Jalan Pelita I Medan Perjuangan, itu terbukti bersalah melakukan pencurian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam amar putusannya, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Anang Kosin dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Zufida.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. “Keadaan meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” katanya.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Laoly Sinurat, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika dan Muhammad Afrizal pada Mei 2021, sepakat untuk mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Gaharu.

Muhammad Anang Kosin, 38, terdakwa kasus pencurian yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal divonis penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News