Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Muhammad Anang Kosin, 38, saat mengikuti sidang. Foto: sumutpos.co

Awalnya Muhammad Anang Kosin yang mendatangi Muhammad Afrizal sambil membawa pisau sekira pukul 22.00 Wib, dan menanyakan ‘job’ istilah untuk melakukan pencurian. Terdakwa menjawab ada perempuan dekat rumahnya.

Keesokan harinya pada tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB, terdakwa Muhammad Anang Kosin bersama dengan Muhammad Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang miliknya.

Tidak berselang lama, keduanya pergi ke rumah korban dan mulai mencongkel dan merusak seng yang berada di kamar mandi belakang dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.

Kedua terdakwa, kemudian masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng yang telah terbuka lalu berusaha membuka pintu dapur yang terkunci.

Namun, Muhammad Afrizal berkata kepada terdakwa Muhammad Anang agar menunggu Lisbet Napitupulu membuka pintu dapur tersebut dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 Wib Lisbet Napitupulu datang dan membuka pintu dapur tersebut.

Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

Kedua terdakwa lalu mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga korban jatuh terlentang di lantai. (man/azw/sumutpos.co)

Muhammad Anang Kosin, 38, terdakwa kasus pencurian yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal divonis penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News