Tok, Anwar dan Baihaqi Divonis Mati
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa kasus peredaran 53,59 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Anwar (38) dan Baihaqi (37) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
Putusan terhadap dua terdakwa kasus narkoba tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (17/11/2022) di PN Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga.
Dia melanjutkan dua terdakwa yang merupakan warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Vonis mati kedua terdakwa itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.
Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.
Keberatannya, kata dia, karena tempat penangkapan dua terdakwa bukan terjadi di Lampung melainkan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
Dua terdakwa kasus peredaran 53,59 kg sabu-sabu, Anwar (38) dan Baihaqi (37) divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Jokowi Resmikan SPAM Kota Bandar Lampung Bernilai Rp 1,3 Triliun
- Anggota DPRD yang Ditangkap soal Penggelapan Mobil Rental Berdamai dengan Korban