Tok, Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 19 Januari 2021 – 22:40 WIB

Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021). Foto: palpres.com
Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang menjerat terdakwa Aries HB ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.
BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti
Didalam dakwaan Aries HB, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menyebutkan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak berpolitik terdakwa untuk dipilih selama 5 tahun.(jan/palpres.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI