Tok! Asal Tidak Dipenjara Boleh Maju Pilkada, Eh...Ada yang Kecewa
jpnn.com - JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi II dengan KPU dan pemerintah Sabtu malam (10/9).
’’Sudah diputuskan, diakomodasi,’’ tutur Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat dihubungi kemarin (11/9).
Dia mengungkapkan, keputusan yang tercapai tidak lagi semata-mata hukuman percobaan.
Cakupannya jadi lebih luas, yaitu orang yang tidak dipenjara.
’’Intinya, orang yang tidak dipenjara, jadi nggak perlu repot,’’ imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Rambe lalu menjelaskan bahwa di UU memang tidak diatur soal terpidana hukuman percobaan dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Yang diatur hanya larangan terpidana mencalonkan diri.
JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum