Tok! Asal Tidak Dipenjara Boleh Maju Pilkada, Eh...Ada yang Kecewa
jpnn.com - JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi II dengan KPU dan pemerintah Sabtu malam (10/9).
’’Sudah diputuskan, diakomodasi,’’ tutur Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman saat dihubungi kemarin (11/9).
Dia mengungkapkan, keputusan yang tercapai tidak lagi semata-mata hukuman percobaan.
Cakupannya jadi lebih luas, yaitu orang yang tidak dipenjara.
’’Intinya, orang yang tidak dipenjara, jadi nggak perlu repot,’’ imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Rambe lalu menjelaskan bahwa di UU memang tidak diatur soal terpidana hukuman percobaan dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Yang diatur hanya larangan terpidana mencalonkan diri.
JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang