Tok! Asal Tidak Dipenjara Boleh Maju Pilkada, Eh...Ada yang Kecewa
’’Kalau sudah dipenjara, ya kan otomatis tidak bisa maju pilkada. Masak ada orang di dalam penjara bisa mendaftar,’’ ucapnya.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga untuk memastikan hak konstitusional seorang warga negara berpolitik.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengaturnya. Bahwa, seseorang yang berstatus terpidana memang tidak dibolehkan mencalonkan diri, kecuali culva levis atau kealpaan ringan.
’’Sekarang ini pelanggar lalu lintas itu juga terpidana. Masak sih hanya karena dia melanggar lalu lintas kemudian kita melarang-larang dia maju pilkada,’’ ujarnya.
Keputusan terkait hal itu akhirnya tercapai lewat maraton. Sehari sebelumnya, Jumat malam (9/9), rapat juga sudah dibahas.
Namun, ketika itu, rapat yang baru berakhir Sabtu dini hari tersebut tidak mencapai kesepakatan. Fraksi PDIP dan PAN tetap menolak.
Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan kekecewaan atas kesepakatan yang diambil.
Menurut dia, masalah etika dan moral terkait status terpidana hukuman percobaan seharusnya tidak diselesaikan lewat forum lobi politik.
JAKARTA – Setelah sempat menjadi polemik, terpidana hukuman percobaan akhirnya diputuskan bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum