Tok, Asri Marlin Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, MUARA ENIM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Asri Marlin, Rabu (2/10).
Asri dinyatakan terbukti menjadi dalang pembunuhan disertai pembakaran jasad korban Inah Antimurti, 31, di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sementara dua pelaku lainnya, Abdul Malik dan Feriyanto masing-masing dihukum 20 tahun penjara.
Dalam sidang putusan tersebut, juga diwarnai aksi unjuk rasa dari keluarga korban yang menuntut para pelaku diberikan vonis mati.
Berdasarkan pantauan, massa berjumlah puluhan tersebut juga membawa spanduk berisi tentang harapan mereka.
Situasi ini pun membuat pihak kepolisian Polres Muara Enim menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi massa serta jalannya sidang.
Sidang putusan terhadap terdakwa Asri dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50 WIB.
Majelis Hakim yang diketuai Haryanto Das’at, SH, MH, dan didampingi Hakim Anggota, Hartati, SH dan Dedek Agung, SH menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Asri, sang otak pelaku pembunuhan sadis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Asri Marlin, Rabu (2/10).
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Pria Lansia Tewas di Dalam Rumah, Tangan Terikat, Mulut Tersumpal Kain, Mobil Hilang
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare