Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis 200 Bulan Penjara
jpnn.com, SIMEULUE - Seorang terdakwa berinisial Y, 37, warga Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Simeulue Romi Affandi Tarigan di Simeulue, Kamis, mengatakan terdakwa berinisial Y, 37, dan korban anak kandung terdakwa sendiri berusia 15 tahun.
"Terdakwa Y divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara," kata Romi Affandi.
Romi Affandi mengatakan jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding karena vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," kata Romi Affandi.
Baca Juga: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. Ayah kandung korban merupakan residivis.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang terdakwa berinisial Y, 37, warga Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton