Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis 200 Bulan Penjara

Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Divonis 200 Bulan Penjara
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, SIMEULUE - Seorang terdakwa berinisial Y, 37, warga Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Simeulue Romi Affandi Tarigan di Simeulue, Kamis, mengatakan terdakwa berinisial Y, 37, dan korban anak kandung terdakwa sendiri berusia 15 tahun.

"Terdakwa Y divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara," kata Romi Affandi.

Romi Affandi mengatakan jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding karena vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," kata Romi Affandi.

Baca Juga: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka

Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. Ayah kandung korban merupakan residivis.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang terdakwa berinisial Y, 37, warga Simeulue, Aceh, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News