Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, PRAYA - HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Hakim menjatuhkan hukum 15 tahun pejara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra, di Praya, Jumat.
Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pipit Christa Anggraini dan sidang dilakukan secara virtual.
"Selain divonis 15 Tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang di denda 100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," katanya.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti memperkosa anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 junto pasal 1 ke 3 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ini putusan Hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa," katanya.
Kronologis kejadian naas yang menimpa korban NS, 15, bermula di bulan Juli tahun 2019, terdakwa mengajak anaknya untuk berkunjung ke salah satu anggota keluarganya.
Namun, di tengah jalan, justru terdakwa membawa anak kandungnya ke salah satu Home Stay di wilayah Narmada.
HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- KPK dan DLHK Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat