Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara
"Pada saat dibawa ke Home Stay, korban mempertanyakan dirinya mengapa dibawa ke penginapan. Namun karena dipaksa akhirnya korban tidak bisa melawan dan diperkosa ayahnya," katanya.
Setelah melancarkan nafsu bejatnya, kemudian terdakwa kembali membawa korban pulang kerumahnya.
Di mana kejadian ini dilakukan oleh terdakwa kepada korban semenjak bulan Juni hingga bulan Desember tahun 2019.
Kejadian ini terungkap setelah korban hamil yang diketahui oleh salah satu keluarga dan membawa korban ke Puskesmas.
“Dari hasil tes Puskesmas kalau korban hamil dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," katanya.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah yang mendapatkan laporan, langsung turun mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya diberitakan, seorang Ayah inisial HA (46) warga Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) diamankan Polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.
Kapolres Loteng AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya inisial NS, 15, tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina