Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Sabtu, 06 November 2021 – 01:11 WIB
"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan
"Korban baru hamil tiga bulan. Tetapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," katanya.(antara/jpnn)
HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina