Tok, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Ini Divonis 15 Tahun Penjara
Sabtu, 06 November 2021 – 01:11 WIB

Polres Langkat pamerkan dua pelaku pencabulan terhadap anak kandung dan keponakan, Jumat (5/11/2021). Foto: ANTARA FOTO/Imam Fauzi.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Mantan Wali Jorong di Agam Ditangkap, Kasusnya Memalukan
"Korban baru hamil tiga bulan. Tetapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," katanya.(antara/jpnn)
HA, 46, terdakwa kasus pemerkosaan hingga menyebabkan anak kandungnya hamil divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025
- Bupati Dinda: Banjir Bandang yang Melanda Wera Duka Bagi Bima