Tok, Azari Anggara Divonis 9 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Azari Anggara, terdakwa kasus kepemilikan narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Warga Jalan Kongsi Marindal I Gang Sejahtera Kecamatan Patumbak, Deliserdang, tersebut dinyatakan terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azari Anggara dengan pidana 9 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Riana Pohan di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (4/12).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu-sabu yang akan diberikan kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi Rp62 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda terdakwa sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang memint terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapinya. Namun, terdakwa memilih menerima putusan.
“Saya menerimanya bu,” ujar terdakwa.
Azari Anggara, terdakwa kasus kepemilikan narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati