Tok, Azari Anggara Divonis 9 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Azari Anggara, terdakwa kasus kepemilikan narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Warga Jalan Kongsi Marindal I Gang Sejahtera Kecamatan Patumbak, Deliserdang, tersebut dinyatakan terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azari Anggara dengan pidana 9 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Riana Pohan di ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu (4/12).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu-sabu yang akan diberikan kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi Rp62 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda terdakwa sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang memint terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapinya. Namun, terdakwa memilih menerima putusan.
“Saya menerimanya bu,” ujar terdakwa.
Azari Anggara, terdakwa kasus kepemilikan narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap