Tok, Azari Anggara Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bujukan Dirga alias Boger (belum tertangkap), pada Juni 2019 yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut ke pembeli dan menerima uangnya Rp62 juta.
Saat itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta bila berhasil mengantarkannya. Setelah pembeli narkotika jenis sabu sabu tersebut datang ke lokasi di Jalan Karya Gang Rukun Desa Mekar Sari, Deliserdang dan bertemu dengan pembeli yang dimaksudkan.
BACA JUGA: Eks Petugas Satpol PP Jadi Otak Pembegalan, Dua Anggotanya Masih Siswa SMP
Mereka kemudian bertransaksi di ruang tamu. Saat barang sabu itu diserahkan, pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa. Ternyata pembeli sabu, adalah personil kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran. (man/btr)
Azari Anggara, terdakwa kasus kepemilikan narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar