Tok, Azari Anggara Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bujukan Dirga alias Boger (belum tertangkap), pada Juni 2019 yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut ke pembeli dan menerima uangnya Rp62 juta.
Saat itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta bila berhasil mengantarkannya. Setelah pembeli narkotika jenis sabu sabu tersebut datang ke lokasi di Jalan Karya Gang Rukun Desa Mekar Sari, Deliserdang dan bertemu dengan pembeli yang dimaksudkan.
BACA JUGA: Eks Petugas Satpol PP Jadi Otak Pembegalan, Dua Anggotanya Masih Siswa SMP
Mereka kemudian bertransaksi di ruang tamu. Saat barang sabu itu diserahkan, pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa. Ternyata pembeli sabu, adalah personil kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran. (man/btr)
Azari Anggara, terdakwa kasus kepemilikan narkoba divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap