Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi

Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024.

Putusan perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court, Kamis (24/10).

"Status putusan, tidak dapat diterima," tulis amar putusan yang dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga menghukum PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342 ribu.

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000," tulis amar putusan PTUN Jakarta.

Diketahui,  PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah atau onrechtmatige overheidsdaad.

PDIP mempersoalkan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDIP meminta PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News